
Sebelum saya lupa proses tiap bulan untuk pelaporan Nihil mari kita tuliskan biar saya gampang mengingat nya. Maklum direktur nya Dispro Ads adek saya sudah merantau ke Palu, dan katanya senang disana akhirnya kembali ke saya lagi lah urusan tetek bengek nih CV.
Pernah baca kan prosesi pembuatan CV digital bisnis pro disni, nah sekarang karena sudah terdaftar di kantor pajak dan sudah dapat NPWP Badan, berarti punya kewajiban untuk melakukan pelaporan tiap bulan. Batas pelaporan SPT Pajak Badan tiap bulan sebelum tanggal 10.
Yang buat saya ribet adalah stress nya antrian, karena saya dulu suka melaporkan di akhir akhir due date. Sejak Maret 2015 CV itu sudah mulai beroperasi dan karena saya juga merangkap rangkap didalamnya dan teman saya akhir akhirnya semuanya kembali urusannya ke saya.
Jadi baru bulan September akhirnya saya pergi membuat laporan Nihil, ternyata mudah caranya. Kenapa saya laporkan nihil karena memang tak ada transaksi, adanya akhir tahun saja dan beberapa kali project English camp di 2016.
Okay step step pelaporan SPT Nihil untuk badan sbb :
- Ambil Formulir 1721 ( SPT Masa Pajak Penghasilan 21 / pasal 26 )
- Lembaran SSP
Kedua form ini bisa diambil di bagian reception setelah pintu masuk kebetulan kalau wilayah saya di Makassar Selatan, kantornya paling depan jalan raya, persis depan flyover. Nah memasuki pintu dikiri ada satpam dan bagian umum ditempati bertanya minta saja form SPT 21 untuk badan. Akan diberikan langsung lengkap.
Untuk pengisian Formulir 1721 / SPT Pasal 21 badan sisa isi sbb :
Bagian A Identitas Pemotong
- Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
- NPWP ( Nomornya jangan salah )
- Nama ( Nama perusahaan nya )
- Alamat perusahaan
- Nomor HP Kantornya
- Alamat email kantornya
Bagian B Objek Pajak
Objek pajak dan kolom kolomnya semua di kosongkan saja
Bagian C Pajak Final
Kosongkan saja semuanya
Bagian D Lampiran
Kosongkan juga
Bagian Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong
- Centang kotak Pemotong
- Nama ( isi nama direktur utama / wakil direktur )
- Tanggal ( tanggal hari pelaporan )
- Tempat ( saya isi Makassar )
- Tanda tangan dan CAP STEMPEL Perusahaan
Cara Pengisian SSP ( Surat Setoran Pajak ) terdiri dari 3 lembar , nanti akan diberikan 1 lembar untuk arsip wajib pajak
- Isi nomor NPWP Perusahaan
- Nama Wajib Pajak
- Alamat Wajib Pajak
- Isi kode akun pajak saya isi 411126 dan kode setoran 100
- Isi uraian pembayarn PPH Pasal 25
- Centang bulan yang dilaporkan misalnya Oktober kali saja okt
- Isi jumlah pembayaran Rp 0
- Terbilang NIHIL
- Bagian Wajib pajak kanan bawah di beri tanggal dan stempel CAP Perusahaan dan tanda tangan nama jelas
- Stempel juga halaman berikutnya karena from SSP ini ada beberapa lembar jadi stempel saja semua lembarannya, isinya sama semua.
Setelah keduanya form diatas terisi, masuk ke tempat antrian pelaporan dan ambil nomor dari mesin antrian, di mesin antrian pilih pembayaran SPT Masa, lalu nunggu giliran nomor dipanggil. Setelah dipanggil langsung maju serahkan kedua form tadi sekalian biasanya menunjukan npwp aslinya. Biar di cek. Tak seberapa lama petugas akan memprintkan bukti penerimaan surat yang lengkap terisi pelaporan nihil dengan ujung kertas berwarna kuning.
Saya waktu itu melaporkan telat beberapa bulan sekalian saya buat beberapa bulan. Jadinya langsung dikasih beberapa lembaran bukti penerimaan surat.
Mudah kan, itu kalau badan yang kalian punya itu Nihil kalau yang ada bayar pajaknya pasti beda lagi.
Nah setelah itu selesai deh, silahkan lakukan pelaporan ini tiap bulan sebelum tanggal 10 karena kalau tidak akan kenda denda.
Demikian sedikit sharing tentang pengalaman mengisi form dan melakukan pelaporan pajak Nihil untuk badan ( CV ) yang tak ada kegiatan usaha.
Kenapa harus lapor? Karena sudah terbit npwp perusahaan kalau tidak bisa kena sangsi. Apalagi kalau tak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda 1 juta Rupiah.
Untuk pelaporan SPT Masa nihil ini saya lakukan sendiri namun di pelaporan SPT Tahunan kemarin saya menggunakan jasa konsultan pajak karena waktu mepet dan selalu bentrok dengan padatnya kegiatan kantor saya.
0 komentar:
Posting Komentar