Semangat belajar terus menerus

Selasa, 04 Oktober 2016

Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Pendaftaran e-billing adalah tahapan pertama sebelum mendapatkan kode billing yang akan digunakan untuk membayar atau menyetor pajak. Sebenarnya ada tiga cara untuk mendapatkan kode billing yaitu dengan cara mendaftar sendiri melalui aplikasi e-billing Direktorat Jenderal Pajak, yang kedua adalah dengan mendatangi Teller Bank atau Kantor Pos Persepsi dan yang ketiga adalah dengan diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk anda yang belum mengetahui apa itu e-billing, silakan baca artikel tentang e-billing cara baru membayar pajak.

Dari ketiga cara tersebut cara pertama yang paling baik menurut saya karena lebih fleksibel dimana cara tersebut memungkinkan kita untuk menyetor kapan saja dan dimana saja. Memang cara yang kedua juga bagus namun kode billing yang diperoleh dengan cara kedua ini hanya boleh dipergunakan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam saja. Setelah jangka waktu tersebut maka kode billing tidak dapat digunakan lagi atau hangus dan harus meminta kode billing yang baru. Sedangkan cara yang ketiga yaitu diterbitkan kode billing secara jabatan, hanya dalam hal Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan yang menyebabkan pajak terutang yang kurang bayar.

Panduan Cara Mendaftarkan Diri pada Aplikasi E-billing

Untuk mendapatkan kode e-billing dengan cara mendaftarkan diri, anda dapat mengikuti panduan step by step yang akan diurai berikut ini:

  1. Langkah pertama adalah anda masuk ke alamat e-billing berikut, silakan ketikkan alamat ini di browser anda http://sse.pajak.go.id. Setelah di enter maka akan muncul halaman seperti ini:

  2. Klik "daftar baru" lalu isikan nomor NPWP, alamat email dan User Id yang akan digunakan.

  3. Klik "register", apabila ada notifikasi "data disimpan?" klik saja OK.

  4. Pada tahap ini, permohonan pendaftaran billing system anda telah masuk ke DJP kemudian periksa email anda untuk melihat PIN yang dikirim dan kode verifikasi untuk mengaktifkan akun anda.

  5. Buka email yang dikirim oleh billingmpn@pajak.go.id. Ada dua kode yang pertama link aktivasi akun dan kedua kode untuk verifikasi. Silakan klik link untuk aktivasi akun.

  6. Setelah anda klik maka anda akan diminta memasukkan kode veirifkasi yang dikirim melalui email.

  7. Selamat anda telah sukses mendaftar ke sistem e-billing.

Demikianlah cara atau panduan step by step untuk mendaftar e-billing, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk berbagi kepada orang yang anda sayangi. Terimakasih.

0 komentar: