Semangat belajar terus menerus

Senin, 10 Oktober 2016

Pemindahbukuan Karena Salah Setor Pajak

Suatu hari, ada kawan yang bekerja di perusahaan swasta, kebingungan karena dia salah melakukan pengisian ssp untuk PPh 21 namun kode MAP yang beliau cantumkan untuk PPN, sehingga terinput oleh bank sebagai "setoran PPN". Kawan ini khawatir gajinya dipotong perusahaan karena kesalahan yang dia lakukan.

Pemindahbukuan Karena Salah Setor Pajak

Contoh Kasus I:
WP bermaksud membayar PPh Pasal 21 masa Desember 2013 dengan kode jenis setoran 4111121-100, namun diisi dalam SSP untuk pembayaran PPN Masa dengan kode jenis setoran 411211-100 untuk masa pajak Desember 2013.

Contoh Kasus II:
PT ABC potong PPh Pasal 23 bulan Agustus 2013 sebesar Rp45.000.000, atas transaksi jasa. Namun, ketika melakukan pembayaran melalui SSP, staff PT ABC salah menulis nominal menjadi Rp54.00.000. Jadi, ada kelebihan pembayaran PPh 23 sebesar Rp19.000.000.

Salah Setor Pajak

Kasus seperti ini memang sering terjadi, umumnya karena faktor kekhilafan saja. Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka kita perlu mengacu ke Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dan KEP-965/PJ.9/1991 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, WP melakukan tindakan berikut:

  1. Untuk Kasus I:
    • WP boleh tetap menggunakan SPP Masa PPN tersebut sebagai bukti setoran untuk SPT Masa PPN Desember 2013, dan kemudian dapat setor lagi PPh Pasal 21 masa Desember 2013; atau
    • WP dapat memperbaiki kesalahan dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pajak untuk mengubah setoran atas PPN Masa Desember 2013 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 21 untuk masa Desember 2013.
      a) Apabila Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterima sebelum tanggal 20 Januari 2014 maka Pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 kurang bayar masa Desember 2013 dilampiri PBK tersebut.
      b) Apabila PBK diterima setelah tanggal 20 Januari 2014 maka Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan terlebih dahulu dengan status nihil, kemudian apabila telah diterima PBK maka dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember 2013.
  2. Untuk Kasus II
    • WP harus mengajukan surat permohonan pemindahbukuan PPh Pasal 23 yang lebih bayar untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Lebih bayar tersebut tidak akan secara otomatis mengurangi PPh Pasal 23 masa pajak bulan berikutnya, apabila tidak dilakukan PBK (Pemindahbukuan).
      KPP akan terbitkan Surat Pemindahbukuan dari KPP (WP lalu input di masa pajak bulan September). Nomor PBK-nya dijadikan pengganti nomor SSP jika PBK ke PPh Pasal 23.
    • Apabila WP tidak yakin bahwa dibulan depan PPh 23-nya sebesar Rp.18.000.000 atau lebih besar dari PBK yang diajukan, WP bisa mengalihkan kelebihan pembayaran tersebut untuk PPh selain Pasal 23, misalnya: dialihkan sebagai penyetoran PPh 21.
      Kalau PBK-nya selain ke PPh 23, misalnya PPh 21, untuk mengisi NTPN kita tinggal mengisi NTPN yang sudah ada, yaitu yang bulan Agustus.
  3. Dalam membuat Surat Pemindahbukuan terdapat 2 (dua) surat yang harus di buat yaitu:
    1) Surat Permohonan Pemindahbukuan
    2) Surat Pernyataan bahwa SSP tersebut belum dikreditkan
    Contoh kedua surat tersebut disajikan di bagian bawah.
  4. Kalau surat kita sudah diterima, biasanya KPP akan memproses kira-kira 2 (dua) minggu atau paling lama sebulan (harus giat tanya ke AR). Lamanya waktu tersebut karena KPP terlebih dahulu membuat surat konfirmasi kepada bank terkait, mengenai keabsahan transaksi pembayaran melalui SSP yang diajukan.
  5. Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK). Nomor PBK tersebut digunakan sebagai pengganti nomor SSP.
Berikut contoh surat permohonan pemindahbukuan dan surat peryataan, karena kesalahan dalam penulisan Kode Setor dalam SSP (Kasus I):

Jakarta,

Nomor
Lampiran
Perihal
Permohonan Pemindahbukuan

Kepada Yth,
Kepala Kantor
KPP Pratama Jakarta
Jl.

Dengan hormat,

Bersama ini, kami atas nama:
Nama WP
NPWP
Alamat

Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan karena kekeliruan penyetoran Pajak Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2013 dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Pasal 3 (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 88/KMK.04/1991, menyatakan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan atas kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP).
  2. Pada tanggal 10 Januari 2014, kami telah melakukan pembayaran sebesar Rp100.000.000 (terlampir) atas PPh Pasal 21 Masa Desember 2014.
  3. Alasan kami mengajukan pemindahbukuan adalah dikarenakan terdapat kesalahan dalam menuliskan kode jenis setoran pajak atas SSP yang dibayar pada tanggal 10 Januari 2014 untuk pembayaran PPh 21 Masa Desember. Kode jenis setor yang tercantumkan dalam SSP adalah 411211-100 (PPN Masa), seharusnya adalah 411121-100 (Masa PPh Pasal 21).
  4. Berdasarkan pasal 3 (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 88 / KMK.04 / 1991, pemindahbukuan dapat karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain
  5. Mengacu kepada peraturan tersebut di atas, kami mohon untuk dilakukannya pemindahbukuan untuk membetulkan kesalahan pengisian SSP tersebut untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 Masa Desember 2013. Kami mohon SSP tersebut dipindahbukukan dengan perincian di bawah ini:
Semula:

Nama WP : ...
NPWP: ...
Alamat : ...
Jenis Pajak : PPN
Masa Pajak : Desember 2013
MAP Kode Jenis Pajak : 411211
Kode Jenis Setoran : 100
Tanggal SSP : 10 Januari 2014
Jumlah Setoran : Rp100.000.000
NTPN : (16 digit)

Menjadi:

Nama WP : ...
NPWP : ...
Alamat:...
Jenis Pajak:PPh Pasal 21
Masa Pajak:Desember 2013
MAP Kode Jenis Pajak :411121
Kode Jenis Setoran:100
Tanggal SSP:10 Januari 2014
Jumlah Setoran:Rp100.000.000
NTPN:(16 digit)

Jumlah Pemindahbukuan: Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

Besar harapan kami, permohonan ini dapat dikabulkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

xxxxxxxxxxxxx

Direktur

1 komentar:

maulida mengatakan...

mas, ini penyelesaian contoh kasus 2 nya gimana ya?
craa penulisan pbk yang kelebihan nominal?nya