TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.Biaya produksi meliputi:
TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran IV Peraturan,Menteri ini.
- biaya untuk bahan (materia/) langsung;
- biaya tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);
- untuk bahan (material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
- untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
- untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
- alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang~asa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
- alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
- alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
- alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
- alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan
- alat ke~a yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.
TKDN barang tingkat dua dinyatakan 100% (seratus persen), apabila:
- barang tingkat dua diproduksi di dalam negeri;
- biaya barang tingkat dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi barang tingkat satu; dan
- akumulasi biaya seluruh barang tingkat dua sebagaimana dimaksud pada huruf b maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya barang tingkat satu.
- biaya penelitian dan pengembangan dimasukkan dalam perhitungan biaya produksi yang didistribusikan ke setiap produk dimaksud;
- produk hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dibuktikan dengan: Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk yang bersangkutan; dan atau bukti biaya pengeluaran untuk pelaksanaan tahapan-tahapan penelitian dan pengembangan yang terdiri dari definisi produklteknologi, perancangan, purwarupa (prototype), integrasi dan uji sistem, serta persiapan pelaksanaan produksi di dalam negeri; dan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri diperhitungkan dalam penilaian TKDN untuk kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
- biaya untuk bahan (material) langsung;
- biaya tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN barang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Format Rekapitulasi Perhitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Tata cara penghitungan TKDN gabungan beberapa barang/multi product tercantum dalam Lampiran IV Peraturan,Menteri ini.
0 komentar:
Posting Komentar