Semangat belajar terus menerus

Selasa, 29 Maret 2016

Metode Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara umum dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu

  1. Swakelola
  2. Pemilihan Penyedia Barang Jasa

Sehingga ketika suatu dinas atau instansi atau K/L/D/I (kementrian/lembaga/daerah/instansi) pemerintah memperoleh suatu kegiatan pengadaan barang jasa maka ada 2 (dua) pilihan secara umum yang dapat digunakan, apakah melalui swakelola yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri atau melalui pemilihan penyedia barang jasa yang suka disalah kaprahkan istilahnya menjadi pihak ketiga.

Swakelola dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan seperti; untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia, Seminar, diklat dan kursus, pilot proyek, pekerjaan rahasia, pekerjaan yang kurang diminati penyedia, pekerjaan yang membutuhkan langsung masyarakat, dsb seperti tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

Swakelola dalam pengadaan barang jasa dapat dilakukan dengan 3 (tiga) tipe swakelola, yaitu:

  1. Swakelola oleh Pengguna Anggaran Sendiri
  2. Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain
  3. Swakelola oleh Kelompok Masyarakat

Sedangkan menyesuaikan dengan jenis barang/jasa diadakan, pengadaan barang jasa melalui pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan beberapa cara menyesuaikan dengan jenis barang/jasa yang diadakan:

Untuk pemilihan penyedia pengadaan Jasa Konstruksi:

  1. Pelelangan Umum
  2. Pemilihan Langsung
  3. Pengadaan Langsung
  4. Penunjukan Langsung
  5. Pelelangan Terbatas

Untuk pemilihan penyedia pengadaan Barang dan Jasa Lainnya

  1. Pelelangan Umum
  2. Pelelanga Sederhana
  3. Pengadaan Langsung
  4. Penunjukan Langsung
  5. Kontes

Untuk pemilihan penyedia pengadaan Jasa Konsultansi

  1. Seleksi Umum
  2. Seleksi Sederhana
  3. Pengadaan Langsung
  4. Penunjukan Langsung
  5. Sayembara

Untuk penjelasan masing masing cara pengadaan dapat dilihat pada link dibawah ini:

Dimana pada prinsipnya semua pengadaan barang jasa pemerintah dilakukan dengan pelelangan/seleksi umum, kemudian bila seleksi umum dinilai tidak efektif efisien, maka untuk nilai sampai dengan 200 juta rupiah dapat dilakukan dengan pelelangan/seleksi sederhana atau pemilihan langsung. Untuk keperluan dinas/instansi dengan pekerjaan sederhana di bawah 100 juta untuk pengadaan barang, jasa lainnya dan konstruksi dan dibawah 50juta rupiah untuk jasa konsultansi dapat dilakukan denga Pengadaan Langsung. Penunjukan Langsung tidak dibatasi nilai tetapi dibatasi oleh kondisi dan keadaan tertentu/khusus, seperti kondisi darurat, harganya sudah ditentukan oleh pemerintah, barang/jasa dengan hak paten atau satu penyedia, dsb.

Demikian gambaran umum dari metode pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, mudah-mudah bisa sedikit memberikan gambaran bagi masyrakat yang ingin mengetahui secara umum tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

0 komentar: